Jepara, tvOnenews.com – Satreskrim Polres Jepara mengamankan Pelaku AK (45), yang tega menyetubuhi keponakannya yang masih berusia 11 tahun.
Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara tersebut melancarkan aksi bejatnya dengan modus mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban.
Kapolres Jepara AKBP Warsono, didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, tersangka AK telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali yang ia lakukan di rumah korban.
Aksi bejat itu dilakukan pada tahun 2021 dua kali. Dan tersangka juga mencabuli korban pada 18 Januari 2023 lalu, sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu, tersangka masuk ke kamar korban saat korban sedang tidur sendirian.
"Modus pelaku, korban diimingi-imingi sejumlah uang agar mau menuruti keinginannya," jelas Kapolres Jepara dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolres Jepara, Senin (27/2/23).
Atas tindak pidana ini, tersangka AK terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 81 juncto 76 D dan atau Pasal 82 juncton 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp 5 miliar," imbuhnya. (Gml/Dan)
Load more