"Kalau Pak Kades gak punya duit mengko ana sing arep nalangi disit, yang penting tanah desa kembalikan jangan dijual," saut warga lainnya.
Pihak Pemdes membantah tudingan bahwa telah menjual tanah desa dan mendapatkan uang Rp300 juta. Pihak desa mengakui hanya menjual kurang lebih 3 bau dengan hasil Rp11.800.000.
"Saya hanya jual kurang lebih 3 bau, duit yang saya terima yaitu Rp11.800.000 buat beli yudit atau gorong. Jadi dikembalikan buat pembangunan JUT," kata Nurbuwono.
Lokasi tanah yang diduga telah dijual oleh kades berupa area persawahan yang merupakan tanah bengkok yang sudah di normalisasi. Tanah kemudian ditampung menjadi sebuah gunungan tanah yang biasanya diperuntukan untuk bahan baku membuat genteng dan bata.
Dia menambahkan proses jual beli tanah tersebut tak ada permasalahan hukum karena hasilnya dikembalikan untuk kepentingan warga berupa pembangunan JUT sepanjang 760 meter, lebar 3 meter, tinggi 1 meter.
Setelah tiga jam adu argumen berlangsung tidak ada titik penyelesaian. Pihak desa akhirnya memberhentikan audiensi warga dan berjanji dalam tiga hari kedepan akan menghadirkan pembeli tanah.
Warga meminta kepada pihak desa dan kades selama tiga hari masa jeda proses mengambilan tanah dihentikan sampai ada penyelesaian.
Load more