Pati, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan 100 ton ikan salem impor dari China yang disimpan dalam sebuah gudang penyimpanan ikan (cold storage) di wilayah Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipimpin langsung Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mendatangi gudang penyimpanan ikan impor dari China milik PT SSI, di Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Minggu (5/3/2023).
Sebelum melakukan penyegelan, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, yang memimpin langsung penyegelan sempat menemui perwakilan dari perusahaan penyimpanan ikan tersebut, sempat terjadi dialog antar keduanya.
Setelah memberikan penjelasan terkait maksud dari penyegelan, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan 100 ton ikan salem impor dari China yang disimpan di dalam Cold Storage.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, mengatakan penyegelan ini merupakan langka cepat Kementerian Kelautan dan Perikanan menyikapi laporan masyarakat adanya ikan salem impor dari China yang masuk di pasaran.
“Perlu saya tegaskan yang paling utama ini adalah langkah cepat dari jajaran Kementerian Perikanan dan Kelautan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan melalui pangkalan PSDKP Cilacap yang dilaksanakan oleh Satwas Pati. Menyikapi laporan dari masyarakat bahwa adanya ikan salem impor dari China yang masuk ke pasaran,” ujar Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.
Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menjelaskan, produk impor ikan salem sesuai aturan merupakan diperuntukan untuk memenuhi bahan baku industri pemindangan. Sehingga tidak diperkenankan ikan salem dijual belikan di pasaran lokal.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016, melaksanakan perlindungan terhadap nelayan. Kenapa saya sampaikan demikian produk importasi perikanan berbentuk ikan salem pada dasarnya peruntukannya untuk memenuhi bahan baku industri pemindangan yang kuotanya sudah dipatok atau ditarget oleh Kemendag berdasarkan rekomendasi dari Dirjen Penguatan Daya Saing Kementerian Perikanan dan Kelautan,” jelasnya.
Pasalnya, imbas dari beredarnya ikan salem impor di pasaran ini membuat harga ikan hasil tangkapan nelayan anjlok karena harga jual ikan salem lebih murah, yaitu harganya antara Rp 17 ribu sampai Rp 20 ribu per kilogram. Sementara harga ikan pindang hasil tangkapan nelayan harganya diatas Rp 20 ribu per kilogram.
“Jadi tidak boleh ada ikan salem yang keluar dari peruntukannya. Apabila terjadi keluar dari peruntukannya seperti terjadi di Juwana Pati ini, maka tentunya akan berdampak pada ikan hasil tangkapan nelayan tangkap yang tentunya tidak mungkin bisa bersaing. Laporan yang saya terima ikan salem di Pati Juwana di jual Rp 17 ribu sampai dengan Rp 20 ribu per kilogram, sementara hasil tangkapan nelayan perikanan tangkap di Pati ini harganya lebih dari pada itu,” ungkapnya.
Karena bisa berdampak terhadap anjloknya harga ikan tangkapan nelayan, petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyita 100 ton ikan salem yang didatangkan dari China, Menurutnya ikan salem tersebut dibeli dari perusahaan importir ikan yang berasal dari Jakarta.
“Nah inilah yang dibilang perlindungan terhadap nelayan. Jadi jangan sampai produk ikan hasil tangkapan nelayan Pati tidak bisa bersaing dengan adanya iakn salem impor yang bocor ke pasaran,” Pungkasnya.
Sementara itu, perwakilan perusahaan PT SSI, Mukid mengatakan penyegelan ini menjadi pelajaran bagi perusahaannya. Mukid mengaku pihaknya telah memberikan pengetahuan kepada warga, jika ikan salem diperuntukan untuk bahan baku industri pemindangan. Namun, ternyata bocor ke pasaran dan ini menjadi pelajaran bagi perusahaan untuk lebih baik ke depan.
“Ini pembelajaran bagi kami agar kedepannya lebih waspada lagi. Karena kita tidak tahu, kita juga lagi penyelidikan. Dari awal kita setiap penjualan kita memang tujuannya ke pemindang, pembeli pembeli pun sudah kita kasih tahu, kita kasih selebaran kalau ikan salem itu khusus pemindangan. Tetapi ternyata dipasaran ditemukan, itu diluar pengawasan kami,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyegelan, rencananya Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), akan memanggil perwakilan PT K yang ada di Jakarta sebagai perusahaan pengimpor ikan salem dan pihak PT SSI, untuk dilakukan pemeriksaan. Sementara selama penyidikan, sebanyak 100 ton ikan tersebut menjadi barang bukti serta sitaan petugas. (arm/ade)
Load more