Tersangka mengatakan sebulan dua kali mengkonsumsi sabu dari hasil narik sebagai sopir travel Kebumen-Jakarta.
"Kalau ada rejeki banyak, sebulan bisa pakai dua kali. Kadang-kadang sebulan sekali," ucap tersangka.
Dengan mengkonsumsi sabu, menurut pengakuan tersangka, bisa mendapatkan energi lebih. Pengalaman mengkonsumsi sabu, ia bisa narik travel pulang pergi dua kali non stop, Jakarta-Kebumen tanpa istirahat tidur.
Sementara untuk mengedarkan sabu tersangka mengakui baru kurang lebih satu tahun belakangan ini. Dari hasil mengedarkan sabu, ia bisa memperoleh sabu untuk dikonsumsi sendiri.
Dari hasil penyelidikan polisi berhasil mengamankan empat paket sabu, sedotan plastik yang ujungnya dibuat runcing, slip bukti transfer, pipet kaca, handphone android, serta uang tunai Rp500 ribu.
Dari perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda paling banyak Rp10 Miliar. (Wkn/Buz)
Load more