Petugas menyita barang bukti berupa satu buah Laptop merk Asus warna hitam, tipe A 454 Y.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Kantot Satreskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal Tindak Pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 Jo Pasal 64 ayat (1) sub.362 Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana," ujarnya.(Sjo/Buz)
Load more