Keduanya sempat melarikan diri usai beraksi. GS diamankan pada Senin (30/1/2023) saat pulang ke rumahnya. Sedangkan NY, akhirnya menyerahkan diri pada Rabu (8/2/2023) setelah mengetahui temannya sudah diamankan polisi.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah palu yang digunakan tersangka untuk memukul korban.
Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. Dengan ancaman hukuman yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun.(Sjo/Buz)
Load more