Semarang, tvOnenews.com - Seorang pemuda asal Kabupaten Batang, Jawa Tengah berinisial KA (25) diamankan Ditreskrimsus Polda Jateng karena melakukan bisnis ilegal yakni memproduksi simcard menggunakan data orang lain. Aktivitas melanggar hukum itu dilakukan di rumahnya di Dusun Jetis, Dlimas, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka membuat kartu perdana ilegal dengan omzet hingga mencapai Rp15 juta perbulan.
"Kami tangkap tersangka atas informasi masyarakat yang resah adanya peredaran kartu perdana jenis Telkomsel bodong alias palsu," ujarnya saat rilis kasus kantornya, Rabu (8/3/2023).
Ia menerangkan, tersangka sudah menjalankan bisnis ilegal itu sejak tahun 2020 seorang diri. Setiap harinya, mantan pemilik konter handphone itu dapat membuat 50 kartu perdana palsu khusus provider Telkomsel.
Kartu ilegal itu dijual dengan harga Rp. 15 ribu dengan sistem penjualan secara online. Barang tersebut laris manis di pasaran terutama di Jawa dan Sumatera.
"Modal beli kartu perdana kosong Rp. 3 ribu sampai Rp5 ribu, diisi identitas orang lain baik KTP maupun KK tanpa izin, lalu dijual lagi Rp. 15 ribu," terangnya.
Tersangka memperoleh data pribadi seperti KK dan KTP dari sebuah aplikasi. Aplikasi tersebut banyak digunakan oleh para pelajar untuk membantu proses pengerjaan skripsi.
Ketika memperoleh data, tersangka menyalinnya dan disisipkan kartu perdana. Kemudian kartu perdana otomatis teraktivasi tanpa registrasi manual yang jamak dilakukan masyarakat.
Dwi mengatakan, masih menelusuri aplikasi yang menyediakan data pribadi yang diunduh tersangka.
"Aplikasi ini ada di Google bisa dibuka oleh siapapun, pembuatnya masih kami dalami," paparnya.
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah alat yang digunakan tersangka KA meliputi handphone, komputer, CPU, dan modem pool. Ada pula sejumlah kartu yang belum teregistrasi ada 4.700 kartu. Sedangkan kartu yang belum terjual ada 1.000 kartu.
"KA selama penindakan dan pemeriksaan tidak kooperatif saat penyidikan," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal UU ITE , ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Selain itu, pasal 94 juncto pasal 77 UU nomor 24 tahun 2013, tentang administrasi kependudukan dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
Sementara itu, KA mengaku sehari mampu melakukan aktivasi sebanyak 50 kartu. Hasil bisnis itu kemudian dijual Rp15 ribu.
"Garap kartunya hanya pilih Telkomsel sebab penjualan mudah," paparnya.
Pria tamatan SMA itu mengaku, belajar bisnis tersebut dilakukan secara otodidak. Ia mempelajarinya dari Google lalu dipraktikkan.
Kebutuhan alat seperti modem pool dibeli secara online dengan harga seperangkat modem pool Rp3 juta. Modem pool berfungsi untuk menyalin data kependudukan seperti KTP dan KK ke kartu perdana.
"Sehari bisa garap 50 kartu perdana, kartu itu beli di online harga kisaran Rp3 ribu-5 ribu," imbuhnya.(Dcz/Buz)
Load more