Banyumas, tvOnenews.com - Prostitusi online berjuluk open BO (Booking Order) via aplikasi Michat di Kabupaten Banyumas dibongkar polisi.
Enam orang yang berperan sebagai mucikari, ditangkap. Mereka diproses pasal pidana perdagangan manusia.
"Kami berhasil mengamankan enam pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan manusia dengan cara (Booking Order/BO) melalui aplikasi Michat," ungkap Kapolresta Banyumas, Kombespol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S, Selasa (14/3/2023).
Keenam terduga pelaku berinisial MA (22) warga Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, FA (19) warga Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, I (23) warga Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, LW (23) warga Desa Karangtengah, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, FA (24) warga Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, RH (26) warga warga Desa Danau Indah Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Kronologi pengungkapan, pada Sabtu (11/3/2023) Pukul 16.00 WIB. Polisi mendapat informasi di kamar salah satu hotel di Jalan Merdeka Purwokerto, dijadikan tempat perbuatan dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan cara open BO melalui aplikasi Michat.
Kemudian Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas, melakukan pemantauan, penyelidikan serta pengecekan. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mengecek di kamar 369 lantai tiga, menemukan pelaku dan korban sedang berada di kamar hotel.
Setelah interogasi awal, kemudian berkembang ke pelaku lainnya yang ada di kamar lain.
Modus para pelaku yaitu menggunakan aplikasi Michat untuk mencari tamu dengan nama akun perempuan yang menarik. Setelah ada tamu yang akan memesan, kemudian membuat kesepakatan harga dan meminta untuk ke kamar hotel yang telah disediakan oleh pelaku.
"Harga yang ditawarkan kepada calon tamu bervariatif mulai dari harga Rp 300 ribu sampai satu juta rupiah. Setelah terjadi kesepakatan, tamu diarahkan menuju ke kamar yang sudah disiapkan, lalu pelaku keluar dari kamar," rincinya.
Setelah korban selesai melayani tamu, pelaku masuk ke kamar dan menerima upah jasa operator dari korban antara Rp 50 sampai Rp 100 ribu, untuk satu kali melayani tamu.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti enam unit HP berbagai merk, alat kontrasepsi jenis kondom merk Sutra warna merah, kunci akses kamar hotel dan uang tunai dengan total kurang lebih empat juta rupiah.
Dalam kasus ini, tambahnya, para korban berstatus sebagai saksi. Sedangkan, para pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Dari pemeriksaan, kami sudah menetapkan enam orang tersangka mucikari. Sementara yang lima orang perempuan sebagai saksi korban. Kasus ini bentuk tindak pidana perdagangan manusia," terangnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana perdagangan manusia dan atau kekerasan seksual. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 12 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak pidana Kekerasan Seksual. (Sjo/Dan)
Load more