Grobogan, tvOnenews.com - SW (38) seorang wartawan gadungan asal Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah dibekuk Satreskrim Polres Grobogan, usai memeras sebuah perusahaan properti di wilayah hukumnya.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menyampaikan, tersangka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan barangbukti uang Rp 3 juta di kafe star, Purwodadi pada Senin (13/3/2023) sore. Penangkapan ini melibatkan Kejaksaan Negeri Grobogan lantaran saat pemerasan tersangka mencatut nama pejabat Kejari Grobogan.
"Pelaku tertangkap tangan saat menerima uang pemerasan Rp 3 juta yang diserahkan korban," kata AKBP Dedy Anung Kurniawan saat jumpa pers di Mapolres Grobogan, Kamis (16/3/2023).
Dalam aksinya tersangka mengancam akan menyebarluaskan ke media sosial permasalahan perusahaan korban, CV Riyutomo terkait jual beli tanah kapling. Tersangka menduga ada penyimpangan dalam transaksi CV Riyutomo dengan konsumen.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka awalnya meminta korban uang Rp 10 juta, namun akhirnya hanya bisa diberikan Rp 3 juta," ujar Dedy.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradesa mempersilahkan masyarakat yang merasa dirugikan oleh perbuatan tersangka untuk tidak segan melaporkannya ke Polres Grobogan. Selama ini, sambung Kaisar, tersangka diduga sering melakukan pemerasan dengan ancaman mengunggah permasalahan korbannya di YouTube.
"Ada dugaan korbannya sudah cukup banyak, sehingga kami mempersilahkan masyarakat untuk melaporkan bila memang ada bukti yang menguatkan," tegas AKP Kaisar.
Load more