Kaisar menambahkan, pengungkapan kasus pemerasan yang melibatkan wartawan bodrek ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Tersangka dijerat pasal 368 ayat 1 subsider pasal 369 ayat 1 KUHP.
"Tujuannya mengembalikan nama baik rekan-rekan wartawan di mata masyarakat," terang Kaisar.
Sementara itu Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo menjelaskan dalam upaya pemerasan itu, tersangka sesumbar bisa mengkomunikasikan permasalahan CV Riyutomo dengan Kejari Grobogan. Padahal, kata Frengki, Kejari Grobogan tidak pernah melakukan pengusutan permasalahan CV Riyutomo.
"Saya sama sekali tidak mengenal tersangka tapi tersangka membawa-bawa nama saya. Lucunya tidak ada pemeriksaan kasus CV Riyutomo, kalau memediasikan permasalahan pembelian tanah kapling CV Riyutomo memang pernah, tapi sudah rampung," ungkap Frengki.
Kejari Grobogan pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mempercayai pihak- pihak yang mengaku dapat membantu menghubungkan atau menyelesaikan permasalahan di Kejaksaan terkait dengan adanya permasalahan hukum yang mungkin sedang dialami.
"Kami mengimbau agar masyarakat mewaspadai praktik-praktik bohong berujung pemerasan seperti ini," tandas Frengki. (Spo/Buz)
Load more