Grobogan, tvOnenews.com - SW (38) seorang wartawan gadungan asal Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah dibekuk Satreskrim Polres Grobogan, usai memeras sebuah perusahaan properti di wilayah hukumnya.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menyampaikan, tersangka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan barangbukti uang Rp 3 juta di kafe star, Purwodadi pada Senin (13/3/2023) sore. Penangkapan ini melibatkan Kejaksaan Negeri Grobogan lantaran saat pemerasan tersangka mencatut nama pejabat Kejari Grobogan.
"Pelaku tertangkap tangan saat menerima uang pemerasan Rp 3 juta yang diserahkan korban," kata AKBP Dedy Anung Kurniawan saat jumpa pers di Mapolres Grobogan, Kamis (16/3/2023).
Dalam aksinya tersangka mengancam akan menyebarluaskan ke media sosial permasalahan perusahaan korban, CV Riyutomo terkait jual beli tanah kapling. Tersangka menduga ada penyimpangan dalam transaksi CV Riyutomo dengan konsumen.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka awalnya meminta korban uang Rp 10 juta, namun akhirnya hanya bisa diberikan Rp 3 juta," ujar Dedy.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradesa mempersilahkan masyarakat yang merasa dirugikan oleh perbuatan tersangka untuk tidak segan melaporkannya ke Polres Grobogan. Selama ini, sambung Kaisar, tersangka diduga sering melakukan pemerasan dengan ancaman mengunggah permasalahan korbannya di YouTube.
"Ada dugaan korbannya sudah cukup banyak, sehingga kami mempersilahkan masyarakat untuk melaporkan bila memang ada bukti yang menguatkan," tegas AKP Kaisar.
Kaisar menambahkan, pengungkapan kasus pemerasan yang melibatkan wartawan bodrek ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Tersangka dijerat pasal 368 ayat 1 subsider pasal 369 ayat 1 KUHP.
"Tujuannya mengembalikan nama baik rekan-rekan wartawan di mata masyarakat," terang Kaisar.
Sementara itu Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo menjelaskan dalam upaya pemerasan itu, tersangka sesumbar bisa mengkomunikasikan permasalahan CV Riyutomo dengan Kejari Grobogan. Padahal, kata Frengki, Kejari Grobogan tidak pernah melakukan pengusutan permasalahan CV Riyutomo.
"Saya sama sekali tidak mengenal tersangka tapi tersangka membawa-bawa nama saya. Lucunya tidak ada pemeriksaan kasus CV Riyutomo, kalau memediasikan permasalahan pembelian tanah kapling CV Riyutomo memang pernah, tapi sudah rampung," ungkap Frengki.
Kejari Grobogan pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mempercayai pihak- pihak yang mengaku dapat membantu menghubungkan atau menyelesaikan permasalahan di Kejaksaan terkait dengan adanya permasalahan hukum yang mungkin sedang dialami.
"Kami mengimbau agar masyarakat mewaspadai praktik-praktik bohong berujung pemerasan seperti ini," tandas Frengki. (Spo/Buz)
Load more