Grobogan, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Grobogan membekuk Mahfud (43) Ketua LSM, Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara Republik Indonesia (LI-TPK-ANRI) lantaran memeras uang ratusan juta perusahaan BUMN, PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Dari hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Grobogan, semula tersangka meminta uang Rp 250 juta, namun disanggupi Rp 100 juta.
Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan menerangkan, tersangka sebelumnya menggertak akan melaporkan hasil investigasinya yang menemukan dugaan penyimpangan pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi bendungan Glapan, Kecamatan Gubug, Grobogan yang digarap PT Adhi Karya ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Proyek Glapan ini merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020.
Menurut Dedy, tersangka bersedia tidak akan melaporkan ke ke KPK, Kejaksaan Agung, BBWS Pemali Juwana, PT Adhi Karya pusat jika korban bersedia memberikan uang ratusan juta.
"Kepada perwakilan PT Adhi Karya, tersangka kemudian memeras uang Rp 250 juta, namun disanggupi Rp 100 juta," ungkap Dedy saat jumpa pers di Mapolres Grobogan, Kamis (16/3/2023).
Load more