Dilanjutkan oleh Judi, Zona Pengembangan atau area yang memiliki potensi pengembangan atau pembangunan secara terbatas untuk kepentingan rekreasi, daerah konservasi lingkungan alam, landskap budaya, kehidupan budaya tradisional, keagamaan dan kepariwisataan.
"Terakhir zona penunjang atau area diperuntukkan bagi kebutuhan prasarana penunjang dalam pengembangan kawasan dengan mempertimbangkan kepentingan bagi masyarakat luas sesuai dengan RTRW Kabupaten Semarang," imbuhnya.
Ditegaskan oleh Judi, penerapan zonasi itu penting dilakukan untuk menjaga agar kawasan candi tetap lestari dan terhindar dari kerusakan.
“Penetapan batas atau zonasi ini bertujuan memberi ruang untuk kebutuhan pelestarian kawasan agar tetap terjaga keasliannya dan mencegahnya dari kerusakan. Di samping itu, untuk melindungi kawasan ini beserta nilai pentingnya agar dapat dimanfaatkan dan dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Abc/Buz)
Load more