Semarang, tvOnenews.com - Lima oknum Polda Jateng dipecat atau mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) penerimaan Bintara Polri 2023.
Selain diberhentikan jadi anggota Polri, kelima oknum Polda Jateng yaitu Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW juga dilakukan penempatan khusus (patsus) untuk diproses pidana. Selain kelima oknum tersebut, dua ASN Polda Jateng juga dilakukan proses hukum atas kasus yang sama.
Dari aksi oknum Polri ini, Polda Jateng mengaku barang bukti uang hasil KKN tersebut mencapai Rp 9 miliar. Saat ini barang bukti tersebut sudah dikembalikan kepada orang tua peserta Bintara.
“Nominal keseluruhan ada sekitar 9 miliar. Itu secara keseluruhan ya,” ujar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Senin (20/3/2023).
Iqbal menyebut ada puluhan wali murid yang menjadi korban dari oknum polisi tersebut. Permintaan uang yang disodorkan pun bervariasi mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta.
“Bervariasi, ada yang 250 juta dan ini saya sampaikan kemarin ada isu capai 2,5 miliar itu adalah kumpulan dari semuanya puluhan orang yang dikumpulkan. Dan ini sudah dikembalikan,” katanya.
Iqbal memastikan pihaknya akan berkomitmen untuk menindak oknum polisi yang nekat berperilaku menyimpang dari kode etik Polri.
“Pak Kapolda sudah menyampaikan dan menekankan unsur Propam dan pengawas yang lain akan diintensifkan untuk upaya preventif terhadap orang-orang yang menembak diatas kuda,” terangnya.
“Proses upacara PTDH nanti akan disampaikan, tapi mereka diberi waktu tiga hari untuk melakukan banding atau tidak,” lanjutnya.
Saat ini Iqbal menyebut pihaknya juga sedang melakukan pendalaman kasus tersebut. “Masih dalam rangka penyelidikan di Dirkrimsus Polda Jateng,” imbuhnya. (Dcz/Buz)
Load more