Sebelumya, Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan cek giro kosong senilai lebih dari Rp 17 miliar. Tersangka yang diamankan berinisial AK (57) warga Desa/Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Tersangka melakukan penipuan kepada korban bernama Akhirin (57) warga Desa Losari, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga. Modusnya yaitu tersangka menjual cek giro kepada korban dengan menjanjikan keuntungan. Namun ternyata cek tersebut tidak bisa dicairkan.(Sjo/Buz)
Load more