Purbalingga, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Purbalingga, Jawa Tengah kembali menetapkan satu tersangka kasus penipuan cek giro palsu bernilai total Rp 17 miliar yang diungkap pada akhir tahun lalu.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto, Selasa (21/3/2023) mengatakan, perkembangan kasus penipuan cek giro kosong yang diungkap Desember 2022 lalu, pihaknya menetapkan satu tersangka lagi yaitu AY (45) warga Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat.
"Tersangka ini yang membantu tersangka utama untuk melakukan penipuan. Yang bersangkutan telah membuat 176 cek palsu senilai Rp 10,5 miliar untuk pelaku utama," jelas AKP Suyanto.
Pembuatan cek palsu tersebut dilakukan antara tahun 2016 hingga 2020. Cek tersebut diserahkan kepada tersangka utama, untuk melakukan penipuan terhadap korban. Dari kegiatan tersebut, tersangka AY menerima keuntungan sebesar Rp 1,2 miliar.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah catatan pengeluaran uang, satu bendel laporan transaksi finansial, satu lembar surat keterangan penolakan cek giro bilyet, satu bendel catatan giro, 309 lembar giro dan transaksi finansial dari perbankan.
"Tersangka dapat diamankan setelah dilakukan pengejaran ke berbagai wilayah mulai dari Ciamis, Kuningan dan Cirebon. Tersangka akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Banjarnegara, pada hari Kamis 9 Maret 2023," ungkapnya.
Kepada tersangka dikenakan Pasal Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sebelumya, Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan cek giro kosong senilai lebih dari Rp 17 miliar. Tersangka yang diamankan berinisial AK (57) warga Desa/Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Tersangka melakukan penipuan kepada korban bernama Akhirin (57) warga Desa Losari, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga. Modusnya yaitu tersangka menjual cek giro kepada korban dengan menjanjikan keuntungan. Namun ternyata cek tersebut tidak bisa dicairkan.(Sjo/Buz)
Load more