Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Kota Semarang menerapkan pembatasan jam operasional tempat-tempat hiburan di wilayah tersebut selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah untuk menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Semarang Nomor B/1588/556/III/2023 tentang Pengaturan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Bulan Puasa dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023.
"Sudah saya tandatangani, sudah ada batasan-batasan untuk jam-jamnya (operasional) semuanya," kata Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, di Semarang, Kamis (23/3/2023).
Pada awal puasa, seluruh usaha diskotik, kelab malam, pub, karaoke, biliar, panti pijat, spa sehat, panti pijat refleksi, dan bar, baik di dalam maupun luar hotel ditutup pada 21-22 Maret 2023.
Selama bulan Ramadhan 1444 Hijriyah, diskotik, kelab malam, pub, karaoke, dan baru buka pukul 18.00 WIB hingga 01.00 WIB, khusus untuk karaoke keluarga buka pukul 15.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Panti pijat refleksi buka pukul 10.00-22.00 WIB, spa sehat pukul 10.00-22.00 WIB, panti pijat buka pukul 15.00-22.00 WIB, sedangkan biliar operasional buka mulai pukul 10.00 hingga 24.00 WIB.
Selanjutnya, pada Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran, Pemkot Semarang menginstruksikan seluruh usaha tempat hiburan tersebut untuk tidak beroperasi pada 20-24 April 2023.
Load more