Setelah itu, korban mengecek tas di ruang belakang warung. Benar saja, tas memang sudah tidak di tempatnya.
Dari laporan, di dalam tas ada uang tunai Rp 8 juta, anting emas seberat setengah gram, dan surat-surat penting. Kerugian total sekitar Rp 8,5 juta.
"Setelah melakukan profiling dan penyelidikan. Pada Rabu (22/3/2023) pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku DF di dekat sebuah counter HP di wilayah Semampir Kecamatan Purwokerto Utara," jelasnya lagi.
Barang bukti yang diamankan di antaranya, satu unit sepeda motor Honda CBR 150 CC sebagai sarana kejahatan, uang tunai sisa hasil pencurian sebesar Rp 3,2 juta, sepasang anting emas beserta surat pembeliannya dan pakaian pelaku.
DF sudah diamankan di Mapolsek Kembaran untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Sjo/Dan)
Load more