Banyumas, tvOnenews.com - Ada-ada saja modus untuk mencuri. Seorang pria asal Karawang, Jawa Barat, berpura-pura membeli bakso, demi mendapat kesempatan mencuri tas pemilik warung bakso itu. Kerugian bukan hanya tas, tetapi isinya uang tunai delapan juta rupiah dan sebuah perhiasan emas.
"Kami berhasil mengamankan pelaku seorang pria berinisial DF (54) alamat Perum Terang Sari Kelurahan Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang," kata Kapolresta Banyumas, Kombespol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasatreskrim, Kompol Agus Supriadi, Jumat (24/3/2023).
Kronologi kejadian, pada Selasa (21/3/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. DF memesan satu porsi bakso di warung korban Menih (46) di Jalan Raya Desa Linggasari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, untuk dimakan di tempat.
Tanpa dicurigai korban, DF sempat minta izin untuk ke kamar mandi. Setelahnya, DF membayar bakso dengan uang Rp 50 ribu. Karena tidak ada kembaliannya, korban meminta tolong kepada suaminya untuk menukarkan uang.
Pada saat suami menukar uang, DF kembali memesan tiga porsi bakso, dibungkus, dan langsung membayarnya.
"Saat suami korban kembali ke warung, dia melihat pelaku sangat tergesa-gesa meninggalkan warung dan meninggalkan bakso pesanannya yang dibungkus, dengan alasan akan kembali lagi untuk mengambilnya," jelasnya.
Korban baru sadar, tasnya dicuri setelah sekitar pukul 16.00 WIB, ditelpon oleh anaknya yang berada di Purbalingga, menanyakan apakah tasnya hilang. Ia memberi informasi, tas ditemukan oleh anak pelajar di Baturaden. Informasinya tas dibuang oleh seorang bapak-bapak di pinggir jalan.
Setelah itu, korban mengecek tas di ruang belakang warung. Benar saja, tas memang sudah tidak di tempatnya.
Dari laporan, di dalam tas ada uang tunai Rp 8 juta, anting emas seberat setengah gram, dan surat-surat penting. Kerugian total sekitar Rp 8,5 juta.
"Setelah melakukan profiling dan penyelidikan. Pada Rabu (22/3/2023) pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku DF di dekat sebuah counter HP di wilayah Semampir Kecamatan Purwokerto Utara," jelasnya lagi.
Barang bukti yang diamankan di antaranya, satu unit sepeda motor Honda CBR 150 CC sebagai sarana kejahatan, uang tunai sisa hasil pencurian sebesar Rp 3,2 juta, sepasang anting emas beserta surat pembeliannya dan pakaian pelaku.
DF sudah diamankan di Mapolsek Kembaran untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Sjo/Dan)
Load more