Semarang, tvOnenews.com - Penabrak Vito Raditya (18) berinisial K (15) ditetapkan anak berkonflik dengan hukum oleh Polrestabes Semarang. Meski demikian, karena sudah diatur dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang peradilan anak, kepolisian tidak menahan K karena masih dibawah umur.
K menabrak Vito ketika sedang memboncengkan teman wanitanya mengendarai R25. Ternyata, sebelum kecelakaan, K juga melanggar peraturan lalu lintas.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, ada enam jenis pelanggaran yang dilakukan oleh anak K sebelum menabrak Vito. Pelanggaran yang pertama yakni K menyalip kendaraan pikup yang melaju searah dari lajur kiri.
“Dari hasil alat bukti digital forensik yang kami peroleh, anak K mendahului kendaraan pikup dari sebelah kiri. Dan pandangan saudara Vito karena terhalangi pikup tadi maka dia (Vito) tidak dapat mengantisipasi (tabrakan),” ujar Ardi didampingi Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit saat jumpa pers di Pos Lalu Lintas Simpang Lima Semarang, Sabtu (25/3/2023).
“Tata cara lalu lintas kita tidak boleh mendahului kendaraan dari sebelah kiri,” lanjutnya.
Load more