Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit menjelaskan, dari segi aturan lalu lintas, memang jalur lurus lebih diutamakan. Namun dari kejadian ini, setelah olah tempat kejadian perkara, kepolisian menemukan memang beberapa pelanggaran yang dilakukan anak K mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
“Ada empat saksi, pertama saksi yang melihat kejadian langsung, kemudian dari pemboncengnya baik pembonceng dua-duanya lalu saksi ahli,” imbuhnya.
Sebagai informasi, insiden lalu lintas itu terjadi di Jalan Mayjend Sutoyo atau di Kampung Kali pada 8 Maret lalu sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu Vito berboncengan dengan M mengendarai Yamaha Jupiter kemudian anak K dan T berboncengan dengan Yamaha R25.
Halaman Selanjutnya :
Terlihat dalam rekaman CCTV Yamaha Jupiter korban tersambar R25 cukup keras. Pasca kejadian, Vito dirawat intensif di RSUP dr. Kariadi Semarang karena luka parah dan kritis. Namun Vito meninggal dunia pada 20 Maret 2023.(dcz)
Load more