Semarang, tvOnenews.com - Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji kembali diperiksa oleh polisi terkait kasus dugaan pernikahan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus itu kembali diungkit oleh pelapor yang tidak terima kasus itu ditutup. Kasus tersebut sempat keluar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada tanggal 15 Juni 2020.
"Kami kesini memenuhi undangan Polda untuk melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tahun 2019 sampai 2020," ujar putri Syekh Puji, Nihdora Cahya kepada tvOnenews.com di Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (28/3/2023).
Ia menilai, polisi telah menangani aduan secara profesional. Sebab, semua saksi telah diperiksa secara komprehensif. Hasilnya waktu itu (tahun 2020), tidak ada bukti.
"Kami kesini hanya ingin membawa keterangan saja. Yang terjadi seperti ini tidak ada pernikahan maupun kekerasan seksual," ujarnya.
Pihak keluarga Syekh Puji selepas perkara diberhentikan pernah mendapatkan masukan untuk melaporkan balik ke pihak pelapor. Namun, terdapat banyak pertimbangan diantaranya ada kepentingan si anak yang harus dilindungi.
"Kala itu ada masukan untuk melaporkan balik tapi banyak pertimbangan ada kepentingan anak yang harus dilindungi. Ada anak diduga korban padahal tidak korban. Kalau kasus ini diterusin dipanjangin nanti kasihan," jelasnya
Gelar perkara khusus ini, bermula adanya laporan dari pelapor yang keberatan perkaranya dihentikan. Selepas gelar perkara khusus tersebut, nantinya ada sesi dua yang nantinya menyimpulkan keterangan dari pihak Syekh Puji sebagai terlapor. Dan hasilnya, nanti untuk memutuskan apakah kasus ini bisa dibuka lagi atau tidak.
"Kami apresiasi dari gelar ini. semoga hasil perkara nanti bisa memenuhi kepastian hukum bagi kami dan si anak yang diduga jadi korban," jelasnya.
Sementara itu Kasubdit IV Renakta (Remaja Anak dan Wanita) Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno mengatakan, kasus yang digelar perkarakan hari ini adalah kasus lama. Yang waktu itu ada laporan Syekh Puji diduga menikahi anak berusia 7 tahun berinisial D.
"Waktu itu saudara Syekh Puji ini diduga menikahi seorang anak D, yang kala itu umurnya 7 tahun," ujarnya di Mapolda Jateng.
Ada dua laporan yang diterima kepolisian terkait kasus itu periode 2019-2020. Laporan diterima Polda Jateng dan Mabes Polri. Di antara pelapor merupakan keponakan Syekh Puji sendiri.
Polisi pun melakukan penyelidikan terkait kasus itu. Beberapa saksi diperiksa termasuk anak berinisial D. Hasilnya, tidak ditemukan bukti-bukti yang mendukung atas laporan itu dan penyelidikan pun dihentikan.
"Setelah kita lakukan penyelidikan kita lakukan beberapa pemeriksaan terhadap beberapa saksi, kejadian itu tidak ada yang mendukung, laporan itu tidak bukti-bukti ada yang mendukung," jelasnya.
Ia menambahkan, gelar perkara hari ini disebut dilakukan untuk menghormati hak pelapor, sebab pelapor beberapa kali menyampaikan memiliki bukti-bukti baru.
"Jadi mereka sering mengatakan menemukan ada novum baru, sebenarnya itu bukan novum baru, dari dulu seperti itu, bukti pengakuan-pengakuannya sendiri, itu dijadikan bukti, kan itu sudah kita lakukan pemeriksaan juga enggak," tandasnya. (Dcz/Buz)
Load more