Wonosobo, tvOnenews.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo, Jawa Tengah, berhasil mengungkap penjualan obat petasan ilegal hingga puluhan kilogram. Dari pengungkapan tersebut polisi membekuk 3 orang pelaku yang akan mengedarkan serbuk mercon ke wilayah Wonosobo dan Banyumas.
Menurut Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni, 3 tersangka penjual serbuk mercon ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
“Tiga pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda. FAS warga Kramatan ditangkap di pos ojek Mendolo. JP dan DM warga Temanggung diberhasil ditangkap di Kenjer, Kecamatan Kertek,” terang AKP Kuseni saat gelar perkara di Mapolres Wonosobo, Rabu (29/03/23).
Kuseni menambahkan dari penangkapan pertama, polisi mengamankan barang bukti dari tangan FAS serbuk mercon seberat 15,52 Kg. Kemudian dari penangkapan kedua serbuk mercon yang berhasil disita dari pelaku JP dan DM yakni seberat 40 Kg.
“Lokasi pertama berhasil mengamankan 15,52 kilogram serbuk mercon yang dibungkus plastik. Kemudian dilokasi kedua kami berhasil mengamankan 40 kilogram obat petasan yang dibungkus plastik masing-masing plastik beratnya 100 gram,” ujarnya.
Selain mengamankan serbuk petasan, pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti timbangan digital dan satu unit mobil yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi.
“Selain itu kami juga menyita timbangan dan satu unit mobil Colt warna hitam yang dibawa pelaku untuk transaksi,” tambahnya.
Sementara itu, dari penjualan serbuk petasan tersebut pelaku mendapat keuntungan Rp 15 ribu rupiah per ons.
“Pelaku mengaku baru tahun ini menjual serbuk petasan, dijual dengan harga Rp 35 ribu per ons dan saat membeli harganya Rp 25 ribu rupiah per ons. Untuk penjualannya, para pelaku melakukan promosi serbuk mercon melalui Facebook,” kata AKP Kuseni.
Agar tidak menimbulkan bahaya, barang bukti berupa 55,52 kg serbuk mercon kini tengah disimpan dalam ruang tertutup dan akan segera dimusnahkan.
“Kami amankan diruangan yang tidak ada hantaran listrik dan tidak terkena sinar matahari. Selanjutkan akan dilakukan pemusnahan,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tiga pelaku tersebut dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau pidana paling lama seumur hidup. (rbo/buz)
Load more