Boyolali, tvOnenews.com - Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Boyolali, Jawa Tengah, siap melakukan monitoring semua perusahaan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR).
Hal tersebut disampaikan Kepala Diskopnaker Kabupaten Boyolali Bambang Susanto di Boyolali, Kamis (30/3/2023).
Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04.00/III/2023, tentang Pelaksanaan Pemberian THR keagamaan 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Bambang menyampaikan THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dan yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
"Kami menindaklanjuti SE Menaker tersebut, dalam waktu dekat akan menerbitkan surat edaran imbauan kepada pengusaha di Boyolali agar memberikan THR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Bambang.
Diskopnaker Boyolali mengimbau kepada semua perusahaan agar THR dibayar lebih awal sebelum jatuh tempo yaitu paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
"Kami juga mengagendakan untuk melakukan monitoring pemberian THR 2023. Monitoring THR di sejumlah perusahaan di Boyolali, dimulai tanggal 3-18 April mendatang," katanya.
Lebih lanjut, Diskopnaker Boyolali juga akan mendirikan Posko Satgas Pengaduan THR. Posko ini melayani melayani dan memberikan respons jika ada tenaga kerja yang hendak konsultasi atau menyampaikan pengaduan.
"Kami saat ini sedang menyusun personel yang akan bertugas di Posko Satgas Pengaduan THR Kantor Diskopnaker Kabupaten Boyolali," katanya.
Kini, pihaknya baru menerima satu perusahaan di Boyolali yang mengajukan surat permohonan agar pembayaran THR karyawan/buruh bisa dibayarkan dua tahap. Jadi, satu perusahaan memohon agar pembayaran THR tidak dibayarkan sekaligus tetapi bisa dicicil.
Tercatat Kabupaten Boyolali ada 885 perusahaan. Terdiri atas 50 perusahaan skala besar mempunyai lebih dari 200 tenaga kerja, 115 perusahaan sedang memiliki lebih 25 tenaga kerja, dan sisanya perusahaan kecil memiliki tenaga kerja di bawah 20 orang.
Diskopnaker berharap seluruh pengusaha di Boyolali untuk dapat memberikan THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pembayaran THR Keagamaan bagi bekerja atau buruh menjadi kewajiban perusahaan, di mana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," ujarnya. (Ant/Dan)
Load more