Selain membahayakan, bagi warga yang memperjual belikan bahan peledak atau serbuk mercon dapat dijerat dengan pasal Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951.
“Apalagi jika jumlahnya cukup banyak, mari mengisi bulan suci Ramadhan dengan hal-hal dan kegiatan positif,” pungkas Kapolres. (rbo/buz)
Load more