LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kantor Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA)
Sumber :
  • ANTARA

Ada Keluhan Soal Pembagian THR? Disnaker Kudus Siapkan Posko Pengaduan Mulai H-10 Lebaran

Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Kudus menyiapkan posko pengaduan dan keluhan pekerja terkait pembayaran THR.

Jumat, 31 Maret 2023 - 12:06 WIB

Kudus, tvOnenews.com - Tunjangan hari Raya atau THR adalah hal yang dinanti-nati menjelang Lebaran.

Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah pun menyiapkan posko pengaduan dan keluhan pekerja terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati mengungkapkan selain posko, pihaknya juga mempersilakan pegawai yang mengalami permasalahan THR untuk melaporkan ke kantor Disnaker Kudus atau melalui nomor sambungan 089-540-000-0070.

"Posko pengaduan pembayaran THR akan kami siapkan H-10 Lebaran 2023," katanya.

Disnaker Kudus memfasilitasi pekerja untuk mendapatkan haknya ketika perusahaan tidak membayarkan THR sesuai surat edaran dan harus dibayarkan penuh, tidak dibayar bertahap.

Pengaduan mengenai THR tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh tim pengawasan dari Provinsi Jawa Tengah.

Seperti tahun sebelumnya, Disnaker Kudus juga membuka posko pengaduan THR dan ada pengaduan yang langsung ditindaklanjuti.

Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, UKM Kudus juga sudah mengedarkan surat edaran menindaklanjuti Surat Edaran Kemenaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh terkait kewajiban memenuhi hak pekerja agar diberikan tujuh hari sebelum Lebaran.

Jumlah perusahaan yang diberikan surat edaran berjumlah 150 perusahaan di Kabupaten Kudus agar memenuhi hak pekerja.

Baca Juga :

Masing-masing perusahaan juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan pembayaran THR kepada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, UKM Kudus.

Pekerja yang berhak mendapatkan THR, di antaranya pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Sementara, pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus diberikan satu bulan upah, sedangkan masa kerja satu bulan terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 di Kabupaten Kudus sebesar Rp2.439.813,98 per bulan.(Ant/Dan)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Setara Piala AFF, Piala Teluk 2024 Dapat Perhatian Presiden AFC asal Bahrain: Penting untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026

Setara Piala AFF, Piala Teluk 2024 Dapat Perhatian Presiden AFC asal Bahrain: Penting untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026

Meskipun setara Piala AFF versi Timur Tengah, Piala Teluk 2024 mendapatkan perhatian Presiden Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC), Salman bin Ebrahim Al Khalifa.
Sindiran Menohok Warga Malaysia saat Tahu Timnas Indonesia Gagal Lolos ke Semifinal Piala AFF 2024: Pasukan Piala Dunia tapi Selevel ...

Sindiran Menohok Warga Malaysia saat Tahu Timnas Indonesia Gagal Lolos ke Semifinal Piala AFF 2024: Pasukan Piala Dunia tapi Selevel ...

Berbagai komentar fans Malaysia atas hasil kurang memuaskan didapatkan oleh timnas Indonesia di laga terakhir grup B ASEAN Championship atau Piala AFF 2024.
Suwon FC Perpanjang Kontrak Pelatih Kim Eun-joong, Bagaimana Nasib Pratama Arhan?

Suwon FC Perpanjang Kontrak Pelatih Kim Eun-joong, Bagaimana Nasib Pratama Arhan?

Kim Eun-joong setuju pada perpanjangan kontrak melatih Suwon FC sampai 2026 mendatang. 
Megawati Hangestri Diprediksi Raih MVP di Putaran 3, Hentikan Rekor Kim Yeon-koung di Liga Voli Korea 2024-2025

Megawati Hangestri Diprediksi Raih MVP di Putaran 3, Hentikan Rekor Kim Yeon-koung di Liga Voli Korea 2024-2025

Megawati Hangestri berpeluang menjadi pemain terbaik alias MVP, menghentikan rekor Kim Yeon-koung di putaran ketiga Liga Voli Korea 2024-2025.
Memang Ada Puasa Khusus 1 Hari di Bulan Rajab? Ustaz Adi Hidayat Ingatkan Bahwa Itu Hadis…

Memang Ada Puasa Khusus 1 Hari di Bulan Rajab? Ustaz Adi Hidayat Ingatkan Bahwa Itu Hadis…

Ustaz Adi Hidayat (UAH) mengingatkan kepada seluruh Muslim tentang puasa khusus di bulan Rajab. Lalu apakah ada puasa khusus di bulan Rajab yang istimewa?
Hujan Deras Melanda, Beberapa Titik di Kota Gresik Tergenang seperti Lautan

Hujan Deras Melanda, Beberapa Titik di Kota Gresik Tergenang seperti Lautan

Terjangan hujan dengan intensitas tinggi mengguyur wilayah Kabupaten Gresik hingga menyebabkan sejumlah ruas jalan kebanjiran.
Trending
Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang dalam PSSI ini mengungkap info A1 soal striker muda yang dikabarkan akan segera bergabung dengan Timnas Indonesia setelah Ole Romeny, siapakah dia?
Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sudah mengantongi keputusan bulat soal Shin Tae-yong usai kegagalan mengantarkan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024.
Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Inilah tiga berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada Minggu (22/12/2024). Kabar seputar Megawati Hangestri bersama Red Sparks di liga voli Korea diminati.
Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia menerima kabar baik jelang menghadapi Australia dan Bahrain dalam lanjutan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia Grup C.
Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Kegagalan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024 jadi sorotan publik. Bahkan gagalnya anak buah Shin Tae-yong di Piala AFF 2024 disindir fans Malaysia.
Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Shin Tae-yong tak akan dipecat oleh PSSI meski Timnas Indonesia tersingkir dari Piala AFF 2024 usai kalah dari Filipina di laga penentuan, karena alasan ini.
Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Marselino Ferdinan ternyata bukan pemain abroad dengan rating terbaik selama Piala AFF 2024, meski banyak suporter Timnas Indonesia menggantungkan harapan.
Selengkapnya
Viral