Semarang, tvOnenews.com - Selama bulan Ramadhan, petugas KAI Daop 4 Semarang rutin melakukan pengawasan dan pengamanan jalur kereta api, termasuk jalur kereta yang pada bulan Ramadhan sering dipakai warga untuk ngabuburit.
Kepala Daop 4 Semarang KAI, Wisnu Pramudyo mengingatkan, KAI melarang tegas masyarakat beraktivitas apa pun di jalur kereta api, termasuk bersantai menunggu waktu berbuka puasa ataupun saat sahur. Selain membahayakan warga, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.
"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” jelas Wisnu saat melakukan inspeksi di jalur rel, Sabtu (1/4) malam.
Ia menambahkan, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 38 menjelaskan peruntukan jalur KA bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.
Ketentuan tersebut ditegaskan juga dalam Pasal 181 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA; atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.
Di pasal lainnya, yaitu Pasal 199, mengatur mengenai sanksi pidana terhadap kegiatan tersebut yang berbunyi, setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan KA, menyeret barang di atas atau melintasi jalur KA tanpa hak, dan menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA yang dapat mengganggu perjalanan KA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
"Keselamatan perjalanan KA, pengguna jalan umum, dan warga yang berada d idekat jalur KA merupakan tanggung jawab kita bersama. Untuk itu, mari kita selalu taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya. (Tjs/Ard)
Load more