"Saat diinterogasi tersangka mengakui semua perbuatannya telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di lokasi proyek pembangunan kampus tersebut," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka diantaranya dua unit telepon genggam, satu unit rokok elektrik, satu tas ransel warna hitam, satu tas warna merah, satu tas selempang warna abu-abu. Selain itu, kuitansi pembelian dan dusbook handphone milik korban.
SD mengaku mencuri karena membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari. Dia juga mengaku memiliki banyak hutang, sedangkan gaji bekerja di proyek dibayarkan tiap dua minggu sekali.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.(sjo/buz)
Load more