Kebumen, tvOnenews.com - Sebuah rumah tempat pembuatan miras palsu di Desa Karangjambu, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Senin (3/4/2023) pagi di grebeg polisi.
Rumah milik Yohanes (53) digrebek jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen. Saat penggrebekan, pemilik rumah berhasil lolos dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) Polres Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin usai meninjau lokasi mengungkapkan kronologis penggrebekan bermula dari keterangan sales miras yang ditangkap jajaran Sat Reskrim dalam kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran miras.
Lalu berbekal informasi dari sales tersebut, polisi mendapatkan rumah berlantai dua ini sebagai gudang sekaligus pabrik peracik minuman keras ilegal yang dijalani oleh Yohanes.
"Saat kita grebek, seperti yang telah disaksikan bersama, kita dapatkan barang bukti untuk meracik minuman keras yang diduga ilegal," jelas AKBP Burhanuddin didampingi Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Pada penggrebekan ini polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya miras jenis anggur berbagai merk, alat pres tutup botol, lembaran pita cukai yang diduga palsu, kertas merk miras, alkohol murni, glukosa cair, pewarna makanan, hingga rempah-rempah.
"Ada lima unit mobil berisi puluhan karton berisi miras berbagai merk siap jual, puluhan jerigen berisi alkohol. Kurang lebih rumah sekaligus pabrik miras ini telah beroperasi selama 5 tahun. Akhirnya hari ini berhasil kita bongkar," lanjut Burhanuddin.
Load more