Purwokerto, tvOnenews.com - Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, mengungkap 12 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kasus tersebut adalah penemuan selama kegiatan Operasi Bersinar Candi 2023 yang dilaksanakan pada 9-28 Maret.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan 12 kasus narkotika itu melibatkan 14 tersangka yang terdiri atas 10 orang pengedar dan empat orang pengguna.
Dari 10 pengedar itu, lima orang di antaranya mengedarkan sabu-sabu, sedangkan lima orang lainnya merupakan pengedar tembakau sintetis.
Khusus untuk tersangka yang merupakan pengguna terdiri atas satu orang pemakai ganja dan tiga orang terkait dengan kasus tembakau sintetis.
Sementara barang bukti lainnya yang berhasil disita berupa satu unit kendaraan roda empat, sembilan unit sepeda motor, 14 unit telepon seluler, dua unit timbangan, dan uang tunai Rp530 ribu.
"Ada dua orang yang residivis. Barang bukti narkotika yang kami sita terdiri atas 36,12 gram sabu-sabu, 13,31 gram ganja, dan 61,81 gram tembakau sintetis," kata Kapolresta saat konferensi pers "Operasi Bersinar Candi 2023" di Marpolresta Banyumas, Selasa (4/4/2023).
Berdasarkan hasil Operasi Bersinar Candi 2023, di wilayah hukum Polresta Banyumas masih banyak pengguna maupun pengedar narkoba karena peredarannya menggunakan sistem terputus antara pengedar, kurir, dan pengguna.
"Ini menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik untuk mengungkap peredaran narkotika," tegasnya.
Kombes Edy mengatakan setelah Operasi Bersinar Candi 2023, Polresta Banyumas akan tetap melakukan penindakan secara hukum terhadap pengedar maupun pengguna narkotika.
Sementara itu, Kepala Satresnarkoba Komisaris Polisi Muchammad Yogi Prawira mengatakan hingga saat ini belum ada keterkaitan antara pengedar yang satu dan pengedar lainnya karena lokasi penangkapannya berbeda-beda. (Ant/Dan)
Load more