“Akhirnya meninggal dan dikuburkan di jalan setapak di daerah Wanayasa,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup. (ant/rbo/nsi)
Load more