" Modus operandi pelaku adalah dengan membangunkan santriwati pada pagi hari, diajak pelaku ke kantin dan ke tempat kejadian perkara yang lain, kemudian pelaku mengajak korban untuk bersetubuh dengan dijanjikan akan mendapatkan karomah.
Selain itu pelaku juga mengklaim bahwa perbuatan tersebut merupakan ijab kabul yang sah sehingga membuat mereka menjadi suami-istri, kemudian korban disetubuhi dengan syarat korban tidak boleh memberitahu orangtuanya," ungkap Kapolda.
Setelah korban disetubuhi, korban di berikan uang atau jajan tidak boleh melapor ke orang tua bahwa antara pelaku dan korban sudah sah menjadi suami istri. Korban semuanya ada 14 santriwati saat itu di bawah umur, hanya satu yang dewasa. Dari pengembangan dimungkinkan korban masih terus bertambah.
" Dari Biddokkes Polda Jawa Tengah untuk trauma healing dan dinas psikologi Polda Jateng kita turunkan Tim dalam recovery," lanjutnya.
Adapun tersangka dijerat dengan uu no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan ditambah sepertiga masa hukuman maksimal apalagi yang bersangkutan seorang pengajar, maksimal 20 tahun penjara.
Dalam konfrensi pers yang digelar di Mapolres Batang tersebut, selain Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi dan Kapolres Batang, konfrensi pers ini dihadiri juga oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (hhm/buz)
Load more