Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (YLBHIM), Ahmad Gunawan mengungkapkan, pihaknya telah mendapat laporan dari masyarakat desa Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah. Di mana ada enam orang ditahan oleh pemilik resort di Pulau Tengah.
“Berdasarkan laporan tersebut kami sudah melakukan pengawalan dan akan mengadakan asimilasi. Dalam pengawalan itu ternyata dalam perjalanannya kami temukan adanya dugaan ilegal logging. Bahwa ternyata bertahun-tahun Aparat Penegak Hukum (APH) di sana; Polsek Karimunjawa, Polres Jepara, dan Kapolda Jawa Tengah tidak melakukan tindakan apa pun. Karena ini era keterbukaan informasi, status di depan hukum sama, kami ingin persoalan ini dikawal oleh Kapolri,” ujar Ahmad Gunawan dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Timur, Rabu (12/4/2023).
Ia manambahkan, Kapolri harus segera memerintahkan Polres Jepara dan Kapolda Jawa Tengah untuk memeriksa pemilik resort tersebut. Apakah pemilik resort tersebut sudah punya izin atau belum. Namun, dalam perjalananya ternyata itu sudah berlangsung selama lima tahun.
“Saat ini laporan kami telah direspons dan tim dari Kapolri dan Mabes Polri sudah turun dan dipastikan tidak ada surat-suratnya. Kami berharap Kapolsek Karimunjawa, Kapolres Jepara, dan Kapolda Jawa Tengah, serta pemilik resort segera diproses. Karena saat ini sudah tidak bisa ditutup-tutupi,” sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden YLBHIM Hutomo Daru Pradipta SH., M.Krim., membenarkan penyataan tersebut. Ia mengaku telah melakukan investigasi di kabupaten Jepara lalu berangkat ke Pulau Karimunjawa.
“Saya diantar nelayan untuk melihat situasi pulau di Karimunjawa. Ketika ke sana kami melihat ada aktivitas bongkar muat kayu ulin dengan muatan 30 meter kubik. Menurut keterangan nahkoda, kayu ulin itu berangkatnya dari pelabuan Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah,” paparnya.
Hutomo menambahkan, setelah mengetahui aktivitas tersebut, ia merapat ke Pulau Tengah. Ketika sampai ternyata di sana telah berdiri resort mewah dengan nama Mega Resort.
“Saya melihat di satu pulau itu berdiri resort yan dibuat full dari kayu ulin. Setelah itu saya bertolak ke Balai Taman Nasional Karimunjawa. Di sana saya mencoba melakukan penelusuran dengan bertanya langsung kepada pihak di balai taman nasional. Sangat mengejutkan, ternyata Pulau Tengah itu diperuntukan untuk dua zona. Zona perlindungan bahari dan pariwisata. Artinya satu pulau itu ada fungsi dan tidak bisa dibikin resort semua. Harus ada perlindungan bahari. Nah, kalau pihak-pihak berwenang tidak tahu apa-apa itu jelas tidak mungkin,” ucapnya.
Selain menyoroti perihal pembangunan resor mewah dengan material kayu ulin, Ahmad Gunawan juga mengugkap soal adanya gonjang ganjing yang diinformasikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Profesor Mahfud MD tentang adanya rekening Rp349 triliun.
“Kami dari lembaga ini menemukan adanya dugaan rekening perorangan memiliki saldo rekening senilai Rp168 triliun yang dimiliki dua orang. Satu orang Sulawesi dan satu lang orang Bali dii bank Mandiri,” katanya.
Menurutnya, isu rekening liar yang dimiliki perorangan ini nilainya tidak masuk akal. Satu rekening berjumlah Rp89 triliun dan satu lagi Rp79 triliun itu patut dipertayakan milik siapa. Ia menduga ini ada kaitannya dengan dugaan pencucian uang
“Dari temuan ini kami sudah menyurati direktur bank Mandiri dengan tebusan Presiden Jokowi, sampai ke 11 lembaga lain sejak 22 Maret 2023. Namun saat ini belum mendapat respons apa pun,” imbuhnya. (ebs)
Load more