Di antaranya, rumah sakit umum diminta siaga selama 24 jam untuk rujukan kasus kegawatdaruratan dan penanganan pasien COVID-19 selama kegiatan pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
UPTD Puskesmas juga diminta memberikan pelayanan kesehatan dan evakuasi bagi masyarakat yang mengalami masalah kesehatan karena kegiatan menjelang, pada saat dan sesudah Lebaran.
Sementara UPTD puskesmas rawat inap memberikan pelayanan kesehatan 24 jam bagi masyarakat selama bulan Ramadhan, libur hari raya dan cuti bersama Lebaran.
Sedangkan UPTD puskesmas rawat jalan dan UPTD Laboratorium Kesehatan tetap memberikan pelayanan saat cuti bersama Idul Fitri 1444 H tanggal 19-21 April 2023 serta tanggal 24-25 April 2023, demikian Andini Aridewi. (Ant/Dan)
Load more