Kudus, tvOnenews.com - Bagi warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang akan meninggalkan rumah untuk mudik dan meninggalkan kendaraannya tidak perlu risau dan khawatir.
Pasalnya, Polres Kudus hingga Polsek jajaran Polres Kudus Polda Jateng siap menerima penitipan kendaraan milik warga yang ditinggal mudik. Tentunya, dengan menyesuaikan kemampuan tampung lahan parkir masing-masing Polres Kudus dan Polsek.
Penitipan kendaraan warga di Polres hingga Polsek ini dibenarkan langsung Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto.
"Mulai hari ini, kami telah mengaktifkan. Jadi, apabila ada warga yang akan mudik dan meninggalkan kendaraannya, maka kendaraannya bisa dititipkan di Polres Kudus dan Polsek jajaran," ujarnya, Selasa (18/4/2023).
AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, tidak ada persyaratan khusus terkait hal tersebut. Bagi warga yang akan menitipkan kendaraannya di Polres Kudus atau Polsek, bisa disampaikan langsung ke Bhabinkamtibmas maupun datang langsung ke Polres maupun Polsek terdekat.
“Untuk persyaratannya, yaitu membawa dokumen kepemilikan kendaraan seperti STNK dan identitas diri (KTP/SIM)," jelasnya.
Kapolres menambahkan, bahwa layanan penitipan kendaraan ini merupakan langkah inovasi dan juga bagian dari pelayanan Polri terhadap masyarakat agar barang berharganya seperti kendaraan bisa terjaga aman dengan baik.
Load more