Akibat tindakan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 atau pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu pula, Kapolres Pekalongan menegaskan bahwa pihaknya sebelumnya sudah melakukan upaya persuasif dan preventif dengan melaksanakan razia petasan dan balon udara, dimana berhasil mengamankan 14 balon udara.
“Alhamdulillah, kemarin hampir seluruh Kecamatan tidak ada yang belum sempat menerbangkan, karena sudah kita lakukan penyitaan terlebih dahulu. Di Kecamatan di Kedungwuni, kita mengamankan 6 balon udara dengan diameter 5 meter, kemudian di Bojong 4. Sedangkan di Karangdadap ada 4 balon udara masing-masing 2 meter kemudian yang terbesar 15 m dan 30 meter berhasil disita,” tambahnya.
Lebih lanjut, AKBP Arief mengharapkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan tradisi-tradisi yang tidak baik seperti penerbangan balon yang disertai petasan. (hhm/buz)
Load more