Cilacap, tvOnenews.com - Pria berinisial R (34) warga Garut, Jawa Barat, dibekuk usai menggigi jari tangan seorang pria berinisial UW (67), di Desa Madura, Wanareja, Cilacap, Jawa Tengah hingga putus. R melakukan aksi kekerasan lantaran kesal istri korban tak kunjung membayar hutang.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di halaman rumah korban yang beralamat di Dusun Mangunjaya Rt. 002 Rw. 016 Desa Madura, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap. Saat itu R mendatangi istri korban untuk menagih hutang. Namun karena korban tidak sanggup membayar utang tersebut, terjadi cekcok antara keduanya.
Mendengar terjadi keributan, korban datang dengan maksud untuk melerai, namun R justru menantang korban hingga kemudian terjadi pergumulan antara korban dan R, yang kemudian R menggigit jari tangan korban yang mengakibatkan jari tengah tangan kanan korban terputus pada bagian ujung jari.
"Iya benar terjadi tindak pidana penganiayaan, pelaku menggigit jari tangan korbanya hingga terputus" Ujar Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto (02/05/2023).
Usai penganiayaan itu, istri korban pun melaporkan tindakan R ke pihak berwajib. Atas tindakannya, pelaku itu diamankan di sel Polresta Cilacap guna pemeriksaan lebih lanjut. (isa/buz)
Load more