Tegal, tvOnenews.com - Ratusan nelayan melakukan aksi solidaritas dengan mendatangi Kantor Potensi Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan (PSDKP) Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu (3/5/2023).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan mereka yang diberi sanksi karena melanggar aturan daerah penangkapan ikan.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal Eko Susanto mengatakan, aksi ini dilakukan secara spontan oleh para nahkoda kapal mendengar ada sejumlah rekan mereka dipanggil PSDKP untuk diklarifikasi karena melanggar daerah tangkapan.
"Mereka berempati memberi support bahwa kita semua adalah saudara. Satu tersakiti yang lain ikut tersakiti," kata Eko kepada sejumlah awak media.
Menurut Eko saat ini, sedikitnya ada 600 kapal nelayan Kota Tegal yang telah mendapatkan surat peringatan oleh PSDKP karena ada sejumlah kebijakan pemerintah antara lain daerah penangkapan ikan, penangkapan ikan terukur serta denda administrasi 1000 persen yang tertuang dalam permen KP Nomor 31 Tahun 2021.
Selain itu, ada juga PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang pendapatan negara bukan pajak serta PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan.
Sementara itu Supriyono salah satu pemilik kapal yang mendapat panggilan klarifikasi mengaku akan sulit untuk tidak melakukan pelanggaran jika daerah tangkapan hanya satu.
"Kami berharap pemerintah bisa mengembalikan kebijakan dua wilayah tangkap yakni di 711 dan 712. Karena sangat sulit untuk tidak melakukan pelanggaran jika hanya boleh di satu wilayah tangkap," ujarnya.
Selain itu, Supriyono juga menolak kebijakan dengan adanya denda pelanggaran yang mencapai 1000 persen, yang mana mereka harus membayar denda satu hingga tiga miliar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya terkait beberapa kebijakan pemerintah yang dianggap sangat memberatkan nelayan. Nelayan Kota Tegal melakukan aksi mogok melaut sampai tuntutan mereka dipenuhi. (oso/buz)
Load more