Solo, tvOnenews.com - PT Arsa selaku pihak ketiga pengelola Masjid Raya Sheikh Zayed Solo buka suara soal pegawai outsourchingnya yang menerima gaji tak utuh.
Dhadang Setyohadi, selaku Facility Manager PT Arsa menjelaskan, bahwa yang terjadi sebenarnya bukanlah adanya pemotongan gaji. Namun adanya selisih 3 hari yang kebetulan tertunda karena adanya tanggal merah.
"Alhamdulilah kita berikan penjelasan. Ini bukan pemotongan, tapi ada selisih 3 hari yang kebetulan tertunda pas tanggal 1 Mei (Hari Buruh) tanggal merah. Hari ini 136 pegawai sudah terpenuhi, seluruh divisi," ujarnya saat ditemui di Masjid Raya Sheikh Zayed, Rabu, (03/05/2023).
Pihaknya menyebut gaji pegawai outsourching di PT Arsa sendiri memiliki standar upah minimum kota (UMK) sebesar Rp 2.174.000.
Untuk sistem penggajian sendiri itupun berdasarkan periode. Untuk periode April akan dilaksanakan setiap tanggal 1 Mei atau bulan berikutnya.
"Kemarin kebetulan beruntutan secara closing. Kami berupaya untuk bisa mengakomodir pendistribusian gaji secara maksimum. Jadi kalau bekerja kehadirannya dulu dihitung, baru nilai ongkos yang diberikan," terangnya.
Ditanyakan soal penerimaan gaji yang berbeda-beda. Dhadang mengatakan bahwa hal tersebut diberikan sesuai dengan kompetensi masing-masing pegawai.
Load more