Kebumen, tvOnenews.com - Sebuah video perundungan atau bullying di Kebumen, Jawa Tengah viral di media sosial. Video berdurasi 1.07 menit itu memperlihatkan seorang anak berseragam warna putih bercelana putih mengenakan sepatu, merundung salah seorang anak mengenakan baju batik menggendong tas.
Dalam video yang viral di medsos tersebut memperlihatkan anak berbaju batik di pukul dan di tendang dibagian kepala. Bahkan saat berdiri didekat sepeda masih dipukul dibagian kepala dan perut hingga korban tertunduk jongkok. Tidak ada satu pun yang berusaha melerai kejadian tersebut.
Tak berhenti korban dengan melindungi kepala dengan menutupi bagian wajah dan kepalanya masih terus dipukul dan ditendang oleh pelaku. Tidak diketahui jelas penyebab perundungan ini terjadi. Video ini kemudian viral di medsos dan grup WhatsApp.
Belakangan kejadian ini diketahui menimpa seorang siswa SMP Buayan inisial RKP (14). Pelaku berinisial AAR (14) siswa MTs Kuwarasan.
Kapolsek Kuwarasan AKP Sudjatno saat dikonfirmasi menjelaskan video perundungan siswa SMP yang viral berdasarkan informasi dari masyarakat peristiwa itu terjadi pada Rabu 12 April 2023 pukul 13.00 WIB, namun baru diketahui viral di medsos hari Rabu (03/5/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Berdasar dari penyelidikan dan informasi yang didapat dari warga penganiayaan itu terjadi di wilayah Desa Lemahduwur, Kecamatan Kuwarasan, pertengahan April kemarin tapi baru viral kemarin," terang Kapolsek melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (4/5/2023).
Menurut Kapolsek, akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka ringan di bagian wajah. Namun, korban tidak berobat. Bahkan, korban tidak menceritakan kejadian itu pada kedua orang tuanya.
"Pasca kejadian tersebut korban pulang kerumah, meski luka korban tidak berobat dan tidak memberitahukan peristiwa tersebut kepada orang tuanya," lanjut Kapolsek.
Atas kejadian yang viral di medsos dan grup WhatsApp, hari ini Kamis (4/5/2023) pihak kepolisian Polsek Kuwarasan bersama Forkompincam, kepala desa, pihak sekolah kedua belah pihak serta para kedua orang tua korban dan pelaku melakukan klarifikasi, musyawarah dan mediasi.
"Hasil keputusan bersama peristiwa berakhir dengan damai antar kedua belah pihak. Tidak sampai ke ranah hukum. Orang tua pelaku sepakat memberikan uang Rp5 juta untuk berobat korban," pungkasnya.
Kapolsek menambahkan surat kesepakatan bersama antara pihak pelaku dan korban disaksikan Forkompincam Kuwarasan, kepala desa dan pihak sekolah. Keluarga korban tidak menuntut secara hukum atas kejadian tersebut. Dan pelaku meminta maaf dan bersedia membantu biaya pengobatan korban.
Surat kesepakatan bersama juga dibuat untuk pihak kedua belah sekolah korban dan sekolah pelaku, diselesaikan kekeluargaan dan tidak akan saling menuntut di kemudian hari. (wkn/buz)
Load more