“Dendam saya sudah terlampiaskan,” bebernya.
Ketika jasad korban selesai dicor, ia membuang beberapa barang bukti untuk menghilangkan jejak. Pelaku kemudian bersembunyi di rumah rekannya di wilayah Banjarnegara.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
“Ancaman 20 tahun penjara,” imbuh Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar.(dcz/buz)
Load more