Setelah selesai mengeksekusi korban, kemudian pelaku membersihkan lokasi kejadian dan membuang barang bukti di daerah Tembalang. Lalu pelaku melarikan diri menuju rumah rekannya di wilayah Banjarnegara.
Lebih lanjut, ia mengaku telah merencanakan aksi pembunuhan ini seminggu sebelum korban ditemukan. Ia memang berniat menghabisi nyawa korban karena ingin membalas penganiayaan yang dilakukan korban.
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menerangkan, pengungkapan ini sudah sesuai dengan hasil forensik dan pemeriksaan sejumlah saksi. Kasus pembunuhan ini dilakukan oleh pelaku seorang diri.
“Ini pelaku tunggal, untuk rekan korban yang bernama Imam nanti akan kita dalami lagi. Maksimal nanti akan diterapkan pasal mengetahui tindak pidana tapi tidak dilaporkan,” bebernya.
Sedangkan untuk pelaku terancam Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang penbunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara,” imbuhnya.(dcz/buz)
Load more