Semarang, tvOnenews.com - Polrestabes Semarang mengungkap kasus pembunuhan terhadap bos depo air isi ulang AHS Arga Tirta di Jalan Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Tembalang, Semarang yang bernama Irwan Hutagalung.
Pelaku merupakan karyawannya sendiri yang bernama Muhammad Husen warga Banjarnegara. Diketahui pelaku memukul korban dengan linggis, kemudian dimutilasi dalam kondisi masih hidup, kemudian jasadnya dicor disamping ruko.
Dihadapan polisi dan awak media, pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena semasa hidup korban sering menyakiti dirinya. Akhirnya Husen dendam dan sakit hati hingga melakukan penganiyaan sampai korban meninggal dunia. Tubuh korban juga dimutilasi menjadi beberapa bagian.
“Saya sakit hati sering dipukuli sama korban, dipukuli karena setiap ada salah kecil pasti dia main tangan contohnya ada pesenan galon tidak sesuai jumlah yang diantar,” ujar Husen saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023).
Tersangka utama kasus mayat dicor (Didiet Cordiaz)
Husen mengatakan, sebelum dimutilasi, dirinya menusuk bagian kepala korban sebanyak dua kali menggunakan linggis saat tidur. Setelah ditusuk, pelaku pergi ke angkringan dekat lokasi untuk mabuk-mabukan.
“Saya tusuk bagian pipi kanan menggunakan linggis posisi sedang tidur nyenyak sekitar Kamis (4/5) malam sekitar jam 8-9,” jelasnya.
Setelah mabuk, pada Jumat (5/5) dini hari, korban kembali ke lokasi penusukan untuk mengeksekusi korban. Tubuh korban kemudian dimutilasi menjadi empat potongan dalam keadaan masih bernafas.
Potongan tubuh korban yakni kepala dan kedua tangan itu kemudian dimasukan ke karung yang telah ia siapkan. Sedangkan tubuh korban lalu diseret dan sela-sela ruko air ulang untuk dicor.
“Saya potong leher atau kepala pakai pisau dapur. Habis leher, tangan lengan kanan dan kiri lalu saya masukin karung terus mayatnya saya seret ke samping. Saya seret ke samping (sela-sela) karena jarang diakses orang, hanya saya aja,” katanya.
“Semen ambil di rumah korban di Sumurboto, saya tahu kalau ada semen ada pasir juga ambilnya hari Sabtu. Lalu saya semen hari Sabtu (6/5) tidak full cornya, yang lain (potongan tubuha) karena sudah dikarung saya lumuri sama pasirnya soalnya badannya gak cukup di karung,” lanjutnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di TKP. (Didiet Cordiaz)
Setelah selesai mengeksekusi korban, kemudian pelaku membersihkan lokasi kejadian dan membuang barang bukti di daerah Tembalang. Lalu pelaku melarikan diri menuju rumah rekannya di wilayah Banjarnegara.
Lebih lanjut, ia mengaku telah merencanakan aksi pembunuhan ini seminggu sebelum korban ditemukan. Ia memang berniat menghabisi nyawa korban karena ingin membalas penganiayaan yang dilakukan korban.
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menerangkan, pengungkapan ini sudah sesuai dengan hasil forensik dan pemeriksaan sejumlah saksi. Kasus pembunuhan ini dilakukan oleh pelaku seorang diri.
“Ini pelaku tunggal, untuk rekan korban yang bernama Imam nanti akan kita dalami lagi. Maksimal nanti akan diterapkan pasal mengetahui tindak pidana tapi tidak dilaporkan,” bebernya.
Sedangkan untuk pelaku terancam Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang penbunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara,” imbuhnya.(dcz/buz)
Load more