"Karena takut pulang, korban ikut pelaku pulang ke Bogor. Korban dijanjikan akan dinikahi," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 332 KUHP yakni melarikan seorang wanita yang belum cukup umur. Dengan ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara. (Rbo/Dan)
Load more