“Setelah tahu nomor polisi kendaraan dan waktu pelanggarannya, langsung kami kirim surat tilangnya, kemudian surat itu harus segera dikonfirmasi. Jadi kalau ketilang ETLE segera dikonfirmasi ke bagian tilang satlantas.
Karena jangka waktu hanya 8 hari dari tanggal surat yang telah diberikan. Selanjutnya apabila tidak segera melakukan konfirmasi ke satlantas maka akan dilakukan pemblokiran,” tegasnya andika saat dikonfirmasi, Kamis (11/05/2023).
“Berdasarkan data penindakan yang dihimpun, terhitung Jumat (05/05/2023) kemarin, hasil penindakan ETLE Mobile Presisi Satlantas Polres Purworejo telah tercapture sebanyak Per tanggal 05/05/2023-tgl 10/05/2023 Gar etle polres Puworejo 107 validasi cetak surat 102 konfirmasi 31 ikut sidang 31,” kata AKP Andika dalam keterangannya.
Dirinya juga menghimbau kepada seluruh pengendara yang ada di Kabupaten Purworejo agar selalu tertib dan mentaati peraturan.
“Dihimbau untuk seluruh pengendara baik R2 maupun R4 atau lebih, saat berkendara wajib patuh dan tertib berlalu lintas” imbuhnya.
Ia juga mengatakan bahwa pengawasan ETLE tidak hanya dengan pengawasan kamera ETLE saja namun dengan pengawasan kamera Kopek (Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor).
“Harus tetap tertib dan patuh saat berkendara, karena dalam pengawasan kamera ETLE dan Kopek.” tutupnya.(esa/muu)
Load more