Rembang, tvOnenews.com – Aparat Satreskrim Polres Rembang, Jawa Tengah berhasil mengamankan 12 pelajar pelaku kasus pengeroyokan saat merayakan kelulusan yang videonya viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 18 detik tersebut terlihat para pelajar berseragam putih abu abu berkerumun dan melakukan aksi pemukulan kepada seseorang secara membabi buta, di jalan pantura Rembang–Lasem, turut Desa Pasar Banggi, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, pada senin (8/5/2023).
Dalam video yang viral tersebut juga nampak sebagian pelajar lainnya terlihat berdiri dan hanya menonton serta ada pula yang tetap berada di atas motornya.
Tak butuh waktu lama, jajaran Satreskrim Polres Rembang, Jawa Tengah, berhasil mengamankan 12 pelajar yang terlibat kasus pengeroyokan tersebut. Dari 12 pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka, 6 diantaranya masih berusia dibawah umur.
Kapolres Rembang, AKBP Suryadi mengatakan, setelah melakukan sinkronisasi antara keterangan korban dan saksi, petugas akhirnya mengamankan 16 pelajar yang diduga terlibat dalam aksi tawuran tersebut.
“Anggota kita setelah melakukan penyelidikan berhasil mengamankan 16 pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan,” ujar Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, saat konferensi pers di Mapolres Rembang, Jumat (12/5/2023).
Namun setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya mengerucutkan 12 pelajar sebagai tersangka. Dari 12 pelajar yang yang ditetapkan sebagai tersangka, 6 diantaranya masih berusia dibawah umur.
“Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan dan kita sinkronkan dengan keterangan korban dan saksi, maka yang melakukan tindak pidana ada 12 tersangka,” kata dia.
Pelaku dewasa masing masing adalah Khoirul Anwar (20), Teguh Santosa (19), Hendrik Kurniawan (19), Bondan Kurniawan (18), Dimas Adam (18) dan Adi Saputra (18).
“Diantara 12 tersangka ini, 6 diantaranya adalah dibawah umur. Mereka merayakan kelulusan setingkat SMA dengan konvoi. Saat rombongan ini lewat, mereka berpapasan dengan salah satu pengendara sepeda motor yang salah satunya inilah yang jadi korban,” ungkapnya.
“Korban ini berusaha menghidari kerumunan yang mungkin akan bertinak anarkis, maka korban masuk ke dalam suatau warung. Kemudian disusul oleh rombongan para pelaku kurang lebih 30 orang. Mereka ada yang melakukan pemukulan satu kali, dua kali ada yang tiga kali, bahkan ada yang beberapa kali,” lanjutnya.
Dari keenam tersangka merupakan warga Kecamatan Kragan, Rembang. Sementara 6 pelajar lainnya yang masih kategori anak, status mereka adalah anak yang berkonflik dengan hukum.
Dalam aksi pengeroyokan tersebut, dua orang menjadi korban. Masing masing berinisal NN dan JF warga Desa Pasar Banggi, Rembang.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa beberapa stel baju sekolah yang digunakan saat konvoi kelulusan dan 6 unit kendaraan roda dua milik tersangka.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(arm/buz)
Load more