LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi Pemilu 2024. (ANTARA)
Sumber :
  • ANTARA

Bacaleg Berstatus Tersangka Apakah Merugikan Parpol? Begini Penjelasannya

Aturan di Tanah Air mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sebelum ada inkrah, setiap orang termasuk bacaleg dalam proses perkara tetap dianggap tak bersalah.

Kamis, 18 Mei 2023 - 09:54 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di semua tingkatan, baik DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota, yang berstatus tersangka memang tidak membatalkan pencalegan yang bersangkutan.

Aturan yang berlaku mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).

Sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), setiap orang dalam proses perkara tetap dianggap tidak bersalah.

Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Di satu sisi partai politik (parpol) yang mengajukan bacaleg tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, di sisi lain karena bacaleg berurusan dengan hukum, tentu berpotensi merugikan parpol yang bersangkutan.

Masa kampanye pemilu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Pemilu, sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD.

Sesuai dengan jadwal yang diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU), pengumuman DCT pada tanggal 4 November 2023.

Dengan demikian, bacaleg berstatus tersangka tidak ada ruang yang bebas untuk bersosialisasi, bahkan kemungkinan kecil bisa memanfaatkan waktu 25 hari untuk berkampanye.

Pada tahapan saat ini, 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023, KPU tengah melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon.

Pada tanggal 26 Juni s.d. 9 Juli 2023, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, kemudian pada tanggal 10 Juli s.d. 6 Agustus 2023 verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.

Tahapan berikutnya, penyusunan daftar calon sementara (DCS) yang meliputi pencermatan rancangan DCS (6-11 Agustus 2023), penyusunan dan penetapan DCS (12-18 Agustus 2023), pengumuman DCS (19-23 Agustus 2023), serta masukan dan tanggapan atas DCS (19-28 Agustus 2023).

KPU juga memberi ruang kepada parpol peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota setelah masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS.

Lembaga penyelenggara pemilu ini memberi kesempatan parpol untuk mengganti calon sementara dalam kurun waktu 14-20 September 2023. Pada tahapan ini seyogianya dimanfaatkan oleh parpol yang bacalegnya berstatus tersangka atau terdakwa untuk diganti dengan kader lainnya.

Tahap berikutnya, KPU melakukan verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, mulai 21 hingga 23 September 2023.

Walaupun bacaleg yang berurusan dengan hukum belum tentu bersalah, yang bersangkutan berada di ruang tahanan dalam jangka waktu yang telah ditentukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) menyebutkan perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik hanya berlaku paling lama 20 hari.

Disebutkan dalam ayat (2) bahwa jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama 40 hari.

Selain ruang gerak terbatas, bacaleg berstatus tersangka menjalani pemeriksaan paling lama 60 hari.

Jika penahanannya pada hari Rabu (17 Mei 2023), yang bersangkutan mendekam di sel tahanan dalam rangka keperluan penyidikan hingga 16 Juli 2023.

Baca Juga :

Padahal, dalam rentang waktu 10 Juli s.d. 6 Agustus 2023, memasuki tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.

Belum lagi sampai meja hijau. Hakim pengadilan negeri yang mengadili perkara guna kepentingan pemeriksaan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 30 hari (vide Pasal 26 KUHAP).

Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan untuk paling lama 60 hari.

Jika pemeriksaan di pengadilan negeri sampai 90 hari, bacaleg berstatus terdakwa ini masih berada di hotel prodeo hingga 14 Oktober 2023. Sesuai dengan jadwal Pemilu 2024, dalam rentang waktu 4 Oktober sampai dengan 3 November 2023 masuk dalam tahapan penyusunan dan penetapan DCT.

Begitu pula di tingkat banding, guna kepentingan pemeriksaan banding hakim pengadilan tinggi berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 30 hari (vide Pasal 27 KUHAP).

Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan tinggi yang bersangkutan paling lama 60 hari.

Terhitung 90 hari sejak 14 Oktober 2023, caleg berstatus terdakwa masih berada di sel tahanan hingga 12 Januari 2024, sementara caleg lainnya berkampanye hingga 10 Februari 2024.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 28 KUHAP, durasi waktunya paling lama 110 hari. Dalam kurun waktu tersebut, sudah melewati hari-H pencoblosan (Rabu, 14 Februari 2024) karena jatuh pada tanggal 1 Mei 2024.

Ditambah lagi, apabila terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana, yang bersangkutan menjalani masa hukuman sesuai dengan vonis hakim.

Penggantian bacaleg tersebut semata-mata demi kemenangan pada pemilu anggota legislatif, sekaligus menjaga citra parpol yang bersangkutan pada tahun politik ini. Jadi, tidak perlu menunggu putusan inkrah. (Ant/Dan)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pemain Timnas Indonesia Kompak Keluhkan Hal Ini usai Kalahkan Arab Saudi, Akui Sampai Rindu dengan Suasana di Indonesia

Pemain Timnas Indonesia Kompak Keluhkan Hal Ini usai Kalahkan Arab Saudi, Akui Sampai Rindu dengan Suasana di Indonesia

Para pemain Timnas Indonesia kompak keluhkan hal yang sama saat tiba di negara masing-masing usai menjalani tugasnya di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Momen Sri Mulyani Bertemu Menkeu Inggris, Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Beasiswa LPDP

Momen Sri Mulyani Bertemu Menkeu Inggris, Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Beasiswa LPDP

Pada momen tersebut, Sri Mulyani membahas mengenai tantangan ekonomi global, perubahan iklim, hingga beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). 
Erick Thohir Konfirmasi Masih Terus Lakukan Naturalisasi Timnas Indonesia usai Ole Romeny, 3 Nama Ini Jadi Sorotan Publik 

Erick Thohir Konfirmasi Masih Terus Lakukan Naturalisasi Timnas Indonesia usai Ole Romeny, 3 Nama Ini Jadi Sorotan Publik 

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir mengonfirmasi bahwa pihaknya masih akan terus melakukan naturalisasi pemain keturunan untuk Timnas Indonesia setelah Ole Romeny.
Tolong Kasih Makan ke Hewan ini Meski Dianggap Buruk Bisa Alirkan Pahala, Ustaz Abdul Somad Jelaskan dari Kisah...

Tolong Kasih Makan ke Hewan ini Meski Dianggap Buruk Bisa Alirkan Pahala, Ustaz Abdul Somad Jelaskan dari Kisah...

Ustaz Abdul Somad (UAS) menguraikan mengapa satu jenis hewan ini memberikan pahala besar jika dikasih makan dan minuman. Padahal masuk golongan dipandang buruk.
Ko Hee-jin Tak Bisa Berkata-kata Usai Megawati Hangestri Bawa Red Sparks Kalahkan GS Caltex, Pelatih Red Sparks: Kita Akan Melihat Penampilan yang...

Ko Hee-jin Tak Bisa Berkata-kata Usai Megawati Hangestri Bawa Red Sparks Kalahkan GS Caltex, Pelatih Red Sparks: Kita Akan Melihat Penampilan yang...

Megawati Hangestri Pertiwi bersinar, Red Sparks akhiri kekalahan beruntun. Pelatih Red Sparks, Ko Hee-jin bahkan memuji Mega atas capaian dan rekor yang melam-
Tak Tahan Anaknya Dihujat karena Sikap Manjanya ke Sarwendah, Ayah Kandung Betrand Peto Bilang Kalau Sebenarnya Onyo Memang…

Tak Tahan Anaknya Dihujat karena Sikap Manjanya ke Sarwendah, Ayah Kandung Betrand Peto Bilang Kalau Sebenarnya Onyo Memang…

Ayah kandung Betrand Peto, Ferdy Peto angkat bicara terkait sikap manja Onyo kepada Sarwendah. Lantas, seperti apa? Simak artikel selengkapnya berikut ini.
Trending
Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terungkap, Isu Bekingan Tambang Ilegal Mencuat

Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terungkap, Isu Bekingan Tambang Ilegal Mencuat

Baru-baru ini kembali terjadi kasus polisi tembak polisi yang menggemparkan. Kali ini kasus tersebut terjadi di Solok, Sumatera Barat.
Resmi Jadi Musuh, Sahabat Shin Tae-yong yang Putuskan Mualaf Langsung Tebar Ancaman Serius ke Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2024

Resmi Jadi Musuh, Sahabat Shin Tae-yong yang Putuskan Mualaf Langsung Tebar Ancaman Serius ke Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2024

Sahabat Shin Tae-yong yang memutuskan untuk menjadi mualaf, Lee Woon-jae langsung menebar ancaman serius setelah resmi menjadi musuh Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2024.
Alasan AKP Dadang Tersangka Polisi Tembak Polisi Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana dan Terancam Hukuman Mati, Ternyata Soal Jumlah Peluru...

Alasan AKP Dadang Tersangka Polisi Tembak Polisi Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana dan Terancam Hukuman Mati, Ternyata Soal Jumlah Peluru...

Penyidik Polda Sumatera Barat (Sumbar) menjerat tersangka kasus polisi tembak polisi, AKP Dadang Iskandar dengan pasal pembunuhan berencana, apa alasannya?
Bisa Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia, Penyerang Keturunan Ini Disebut Mirip dengan Arjen Robben oleh Eks Pemain Belanda

Bisa Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia, Penyerang Keturunan Ini Disebut Mirip dengan Arjen Robben oleh Eks Pemain Belanda

Salah seorang penyerang keturunan yang bisa dinaturalisasi oleh PSSI untuk membela Timnas Indonesia disebut mirip dengan Arjen Robben oleh eks pemain Belanda.
Jika Tak Kuat Bangun Jam 3 Pagi untuk Tahajud, Ustaz Adi Hidayat Sarankan Kerjakan Dua Shalat Sunnah ini Sebelum...

Jika Tak Kuat Bangun Jam 3 Pagi untuk Tahajud, Ustaz Adi Hidayat Sarankan Kerjakan Dua Shalat Sunnah ini Sebelum...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan solusi terhadap orang mukmin tidak kuat shalat Tahajud harus bangun tidur jam 3 pagi bisa isi dua ibadah shalat sunnah ini.
Erick Thohir Beri Jawaban Jujur soal Mauro Zijlstra yang Ngebet Bela Timnas Indonesia, Singgung soal Ole Romeny

Erick Thohir Beri Jawaban Jujur soal Mauro Zijlstra yang Ngebet Bela Timnas Indonesia, Singgung soal Ole Romeny

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir angkat bicara terkait peluang Mauro Zijlstra untuk dinaturalisasi demi membela Timnas Indonesia, yang bakal diperkuat Ole Romeny.
Media Vietnam Penuh Curiga dengan Gelagat Shin Tae-yong, Ketar-ketir karena Pelatih Timnas Indonesia Itu akan...

Media Vietnam Penuh Curiga dengan Gelagat Shin Tae-yong, Ketar-ketir karena Pelatih Timnas Indonesia Itu akan...

Betapa curiganya media Vietnam dengan gerak-gerik Shin Tae-yong, semakin khawatir karena ada sesuatu yang dipersiapkan pelatih Timnas Indonesia, hal apakah itu?
Selengkapnya
Viral