"YC kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini kasusnya masih dalam penyidikan. Sejumlah barang bukti sudah diamankan dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan ," ungkap Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 1, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ers/Dan)
Load more