Solo, tvOnenews.com - Seorang wanita asal Lumajang, Jawa Timur, tega memotong alat kelamin suaminya saat tidur pulas.
Aksi sadis tersebut dilakukan YC (34) kepada IPN, (20) suaminya sendiri, di sebuah kamar hotel di kawasan Jebres, Solo, Selasa (16/5/2023) lalu.
Peristiwa yang cukup menggemparkan hotel tempat keduanya menginap tersebut langsung didatangi aparat kepolisian Polresta Solo, setelah menerima laporan manajemen hotel.
Kondisi korban yang memprihatinkan dengan bersimbah darah langsung dibawa ke rumah sakit oleh pelaku.
Kepada polisi, YC mengakui perbuatannya dan sengaja melakukan karena suaminya telah mengecewakannya.
"Saya diusir, disuruh pulang , dan akan diceraikan," kata YC pada petugas.
Sebelum peristiwa nahas tersebut tersebut, YC dan IPN yang baru setahun ini menikah dan tinggal di Bali, berkunjung ke Sukoharjo ke rumah orang tua IPN.
Belum diketahui pasti akar permasalahannya, YC mengaku tidak diterima oleh keluarga besar IPN, bahkan dalam pertemuan keluarga sempat bersitegang.
"Saya datang untuk rembugan (musyawarah), makanya saya datang ke sini untuk menjelaskan itu, ternyata terjadi keributan saya diusir oleh kakak pertamanya dan ibunya, diperlakukan yah nggak enaklah," keluh YC.
Setelah peristiwa itu, imbuh YC, suaminya dinilai juga berubah. Dia tidak menjaga saya, malah juga mengusir saya agar pulang ke Bali. Bahkan juga akan menceraikan saya.
Dari terminal, YC mengaku sempat naik bus perjalanan pulang, namun di tengah jalan YC memutuskan kembali lagi ke Solo.
"Saya telpon (IPN) ingin lepas kangen, dan saya menunggu di hotel. Sekitar jam 01.00 WIB dia (IPN) datang. Setelah lepas kangen dia tertidur, sekitar pukul 05.00 WIB saya potong itunya (alat kelamin), saat dia tidur," terang YC.
Sementara Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan bahwa YC ditangkap perugas di rumah sakit saat menunggu korban.
Dari peristiwa tersebut, polisi telah mengamankan barang bukti, silet karter, sprei dan celana yang ada bercak darah, serta memintai keterangan sejumlah saksi.
"YC kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini kasusnya masih dalam penyidikan. Sejumlah barang bukti sudah diamankan dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan ," ungkap Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 1, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ers/Dan)
Load more