Purbalingga, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Jawa Tengah, memusnahkan barang bukti dari 37 perkara.
Kepala Kejari Purbalingga, Asnath Anytha Idatua Hutagalung saat memimpin pemusnahan barang bukti di Halaman Kantor Kejari Purbalingga mengatakan langkah ini sebagai tindak lanjut setelah putusan pengadilan.
"Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan," katanya, Kamis (25/52023).
Load more